Berikut ini cara memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Untuk memperpanjang STNK, pengguna kendaraan harus menyertakan KTP sesuai dengan nama pemilik STNK.
Namun, tidak semua pemilik kendaraan bekas dapat menunjukkan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya untuk melakukan perpanjangan STNK.
Salah satu solusi bagi pemilik kendaraan bekas tanpa menyertakan KTP pemilik sebelumnya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan dari pemilik lama ke pemilik yang baru.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kuitansi pembelian kendaraan, seperti dikutip dari Polda Lampung.
Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan balik nama STNK kendaraan, kemudian balik nama BPKB, berikut ini syaratsyaratnya.
Syarat Balik Nama STNK STNK pemilik lama (asli dan fotokopi) BPKB (asli dan fotokopi) KTP atas nama pemilik baru asli (asli dan fotokopi) Kuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000 Balik Nama BPKB Kendaraan Pemilik kendaraan yang telah melakukan balik nama STNK kemudian melanjutkan proses balik nama BPKB kendaraan. Syarat Balik Nama BPKB STNK baru (asli dan fotokopi) KTP pemilik baru (asli dan fotokopi) BPKB (asli dan fotokopi) Hasil pengesahan cek fisik (diperoleh sebelum balik nama STNK) Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi). Cara Balik Nama KendaraanPemilik kendaraan yang baru dapat melakukan balik nama STNK dan BPKB dengan mendatangi Samsat sesuai daerah yang tertera di STNK yang lama.
Jika STNK tersebut berasal dari luar Kota/Kabupaten, maka pemilik kendaraan yang baru harus melakukan pencabutan berkas pemilik kendaraan lama atau Mutasi Keluar di Samsat sesuai STNK yang lama.
Pemilik kendaraan yang baru wajib membawa kendaraan sesuai dengan identitas yang tertera di STNK untuk pengecekan fisik kendaraan dan mengisi formulir permohonan STNK baru di Samsat yang dituju.
Kemudian, pemilik kendaraan yang baru mengikuti prosedur balik nama STNK sesuai dengan arahan petugas Samsat serta melakukan pembayaran penerbitan STNK baru.
Pemilik kendaraan yang baru akan menerima STNK baru lalu menuju ke loket Plat Nomor di Basement untuk mengambil Plat Nomor baru.
Setelah proses balik nama STNK selesai, pemilik kendaraan yang baru akan diarahkan untuk melakukan balik nama BPKB.
Proses tersebut dapat berlangsung beberapa minggu, tergantung nomor antrean, seperti dikutip dari Samsat Info.