Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Selebgram Vadel Badjideh masih menjalani masa tahanan usai jadi tersangka kasus dugaan persetubuhan anak. Mendekam di penjara, Vadel Badjideh tidak bisa menghabiskan bulan Ramadan bersama keluarga.
Kurang lebih sebulan di penjara, Vadel tak bisa menahanrindu dengan sosok ini. Ia bahkan sampai menuliskan sepucuk surat berisi pesan haru.
Surat yang ditulis Vadel sempat ditunjukkan sang kakak, Bintang Badjidehusai menjenguk adiknya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).Ia mengeluarkan kertas kecil dari dalam kantong kemejanya.
"Tadi Vadel kirim surat buat keponakan," ungkap Bintang sambil menunjukkan kertas putih berukuran kecil dari kantongnya.
Kertas kecil itu berisi gambar dan tulisan tangan Vadel untuk keponakannya. Bintang terlihat tak kuasa membaca isi surat tersebut.
Matanya memerah, ia membelakangi kamera untuk menghindari sorotan kamera. Surat tersebut akhirnya dibacakan kakak Vadel yang lain, Martin Badjideh.
"Tolong doain Vadel, Vadel dikit lagi pulang nanti kita beli kucing ya. Nanti kita latihan dance sama Aimar jangan lupa," ucap Martin.
Mendengar isi surat tersebut, ibunda Vadel ikut menitikkan air mata.Di rumah, Vadel ternyata sangat dekat dengan keponakannya tersebut.
"Iya, kalau tidur kadang bertiga sama keponakannya," terang Ibu Vadel.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Ia resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (13/2/2025).
Polisi mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Vadel Badjideh dimulai pada Januari 2024. Vadel saat itu berpacaran dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani, yang masih di bawah umur.
Selebgram TikTok itu kemudian merayu Laura melakukan hubungan suami istri dan berjanji akan menikahi kekasihnya. Namun saat mengetahui anak Nikita Mirzani hamil, Vadel justru meminta Lolly untuk menggugurkan kandungannya.
Akibat perbuatannya, kekasih Laura Meizani terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.