TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Besaran jumlah biaya zakat yang akan dibayar jelang Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Dairi telah ditetapkan. Penetapan ini setelah dilakukan rapat antara Kementrian Agama Kabupaten Dairi, MUI Dairi, Badan Amil Zakat Kabupaten Dairi, serta perwakilan tokoh agama lainnya di Kantor Kemenag Dairi, Selasa (18/3/2025).
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Dairi, Hartono Maha mengatakan, penetapan itu dilakukan usai menggelar rapat di Kantor Kemenag Dairi, untuk pembayaran zakat fitrah dan zakat Fidyah tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah.
"Ya kami kemarin telah menetapkan berapa besaran zakat yang akan dibayarkan oleh masyarakat pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, " ujar Hartono Maha saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (19/3/2025).
Adapun untuk pembayaran zakat fitrah, bagi masyarakat yang ingin membayarkan dalam berbentuk beras, yakni sebanyak 2,7 kilogram sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari - hari.
Sementara jika ingin dibayarkan dengan uang tunai, akan dibagi menjadi 3 kelompok, sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
"Untuk beras kategori tertinggi seperti jenis Siangkat, Ketupat, dan lain - lain, itu jumlahnya Rp 40 ribu. Sementara beras dengan kategori sedang dengan jenis ORANG 64, itu seharga Rp 36 ribu, dan beras kategori rendah atau jenis lokal, itu sebanyak Rp 35 ribu. Jumlah uang yang dibayarkan itu per jiwa atau per orang. Jadi kalau misalnya satu keluarga hanya ada suami dan istri, maka akan di kalikan 2 , " jelasnya.
Sementara itu, jika ingin membayar zakat Fidyah atau sebagai pengganti puasa, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 17 ribu per hari.
"Itu kalau dibayar dengan beras kategori rendah, dan sudah ditambahkan dengan lauk pauk, " sebut Hartono.
Dirinya berharap, besaran zakat yang sudah ditetapkan ini, dapat dijadikan para jama'ah sebagai patokan untuk membayar zakat fitrah dan Fidyah.
Adapun pembayaran zakat fitrah dan Fidyah, bisa dilakukan di setiap Masjid yang ada di Kabupaten Dairi.
(Cr7/tribun-medan.com)