Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tertidur.
"Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
Korban yang berusia 36 tahun sedang tinggal seorang diri di rumahnya. Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.
Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku kemudian memerkosa korban di rumahnya tersebut.
"Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban. Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.
Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
|
Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025).
"Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.
"Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu," jelas Ade Ary
Saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.
|
"(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," terang Ade Ary.
Pelaku merupakan pengangguran dan berporfesi sebagai kurir serta penjual narkoba. Polisi juga menyampaikan uang hasil menjual barang curian korban dipakai untuk beli narkoba jenis sabu.
|
"Dia berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya. Alamat tempel itu dia janjian sama calon pembeli taruh sabunnya di satu tempat, ditempelkan di suatu tempat. Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya, kemudian janjian nanti pembelinya akan ngambil ini," ujar Ade Ary.
Modis pelaku sudah diketahui oleh Polisi. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus peredaran narkoba pelaku.
"Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca saat ini Subdit Reskrim Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran direktures narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini," ucap Ade Ary.