Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UndangUndang nomor 34 tahun 2004 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Agus Subiyanto tiba sekitar pukul 10.09 WIB.
Agus tiba bersamaan dengan para kepala staf angkatan, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Mereka terpantau langsung menempati deretan kursi paling depan sebelah kanan.
Mereka yang mendampingi Agus Subiyanto yakni, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono.
Terlihat, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto duduk berdampingan dengan Menhan RI dan Mensesneg.
Sementara itu, Rapat Paripurna ke15 masa Persidangan II tahun sidang 20242025 dengan agenda pengesahan Revisi UU TNI ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan terlihat didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, agenda rapat paripurna ke15 ini akan mengesahkan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 menjadi UU.
Pengesahan Revisi UU TNI tersebut hingga kini masih mendapati gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Bahkan kekinian, sejumlah elemen masyarakat memilih bermalam di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) dini hari tadi.
Adapun gelombang penolakan terhadap Revisi UU TNI ini karena dikhawatirkan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti halnya yang terjadi pada masa orde baru (orba).
DEMO RUU TNI Pihak kepolisian melakukan apel kesiapan pengamanan terkait akan adanya aksi demo tolak RUU TNI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Nantinya polisi dipastikan tak akan dibekali senjata saat melakukan pengamanan. (HO Polres Metro Jakarta Pusat)Kekhawatiran itu didasari karena adanya perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif dari yang semula 10 kementerian/lembaga pada UU yang lama, menjadi 14 kementerian/lembaga dalam draft terbaru Revisi UU TNI.
Sebagai informasi, DPR RI memastikan bakal mengesahkan Revisi UndangUndang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, Revisi UU TNI tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.
Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.
"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena halhal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi," kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.
"Karena halhal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.
Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.
"Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," beber dia.
Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasanbatasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.
Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden Badan Intelijen Negara Badan Siber dan Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Badan Pengelola Perbatasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kejaksaan Agung Mahkamah Agung