Ribuan Prajurit TNI Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Segera Bersikap: Tarik Mundur
GH News March 22, 2025 10:04 AM

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. 

Mereka harus ditetapkan untuk mengundurkan diri atau pensiun. 

Hal ini terkait Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan Kamis (21/3/2025).

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Menurut TB Hasanuddin, setidaknya akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak dengan UU TNI saat ini.

 

Sebab, katanya, saat ini masih ada ribuan prajurit yang masih menduduki Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga dan lain sebagainya. 

Padahal berdasarkan aturan hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif resmi berlaku. 

TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan benarbenar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. 

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam UU TNI terbaru 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni: koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

TOLAK RUU TNI Seorang demonstran terluka akibat bentrokan dengan polisi saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pembatalan pengesahan revisi Undangundang (RUU) TNI menjadi undangundang, Kamis (20/3/2024). Demonstran menilai RUU TNI menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit dan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN) PHBI Desan Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Mundur

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) juga mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI. 

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.

Di sisi lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. 

Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog.

Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini. 

"Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.

DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undangundang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.

Pengesahan revisi UU TNI menjadi undangundang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburuburu dan minim keterlibatan partisipasi publik. 

Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.