Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Militer ke Orde Baru
GH News March 20, 2025 06:06 PM

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi UndangUndang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru. 

Hal ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer dalam politik.

"Enggak ada, orde baru kita enggak pakai lagi," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sjafrie menegaskan, revisi UU TNI dalam rangka membangun kekuatan TNI tanpa mengesampingkan supremasi sipil.

"Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya.

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. 

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.

Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden Intelijen Negara Siber dan/atau Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Search and Rescue (SAR) Nasional Badan Narkotika Nasional Pengelola Perbatasan Penanggulangan Bencana Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.