Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Mokel menjadi satu istilah yang viral dan populer selama bulan Ramadan. Istilah mokel sering digunakan oleh anak muda di media sosial.
Tapi apa sebenarnya arti mokel ini? Kata mokel sendiri sudah masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Melansir KBBI, mokel termasuk bahasa cakapan. Arti mokel merujuk pada makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam.
Istilah ini umumnya digunakan dalam situasi informal atau santai. Mokel sendiri merupakan kata yang diambil dari bahasa Jawa.
Artinya merujuk pada tindakan makan dan minum di bulan Ramadan secara sengaja untuk membatalkan puasa. Tindakan ini biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan orang lain.
Mokel Termasuk Dosa Besar
Lalu bagaimanakah hukum mokel dalam Islam? Jawabannya tentu tidak diperbolehkan karena ini termasuk dosa besar.
Pasalnya dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan membatalkan puasa tanpa ada alasan yang jelas. Dalam Islam, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadan akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan syariat.
Melansir NU Online, salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini adalah riwayat Hadis Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
"Barang siapa yang berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada keringanan yang diberikan Allah kepadanya, maka puasanya tidak akan dapat dibayar walaupun ia berpuasa sepanjang masa" (HR. Abu Dawud).
Hadis di atas menjadi peringatan keras yang menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibolehkan oleh syariat, maka puasanya sepanjang masa tidak akan dapat menggantikan atau menebus puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, melansir Kompas.com, dalam Minhajul Muslim, dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja membatalkan puasa, harus mengganti puasanya dan juga membayar kafarat.
Kafarat ini adalah denda yang harus dibayar sebagai bentuk penghapus dosa atas pelanggaran yang dilakukan.
Golongan yang Boleh Membatalkan Puasa
Meski begitu, dalam hukum Islam ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk mokel atau membatalkan puasa. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja' menyebutkan ada 6 golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan.
Syaratnya orang tersebut harus menggantinya di lain waktu. Berikut 6 golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa saat Ramadan.
1. Orang yang sedang sakit,
2. Musafir (perjalanan jauh),
3. Wanita hamil atau menyusui,
4. Wanita haid/nifas
5. Orang tua yang sudah jompo dan tidak mampu berpuasa
6. Orang yang lapar dan hausnya tidak tertahankan
Itu dia penjelasan arti mokel serta hukumnya dalam Islam. Semoga menambah pengetahuan baru buatmu, ya!