Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Memanas, Aparat Mulai Siagakan Pasukan di Halaman DPR RI
Erik S March 20, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang mulai memanas, pada Kamis (20/3/2025) sore.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, pada pukul 17.07 WIB, massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa dan juga masyarakat mulai mencoba merangsek masuk ke halaman depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terlihat mereka juga sesekali melempari batu dan botol air mineral ke arah halaman dalam.

Sementara itu, dari dalam halaman atau kawasan Gedung DPR RI pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian langsung menyiagakan pasukan.

Terlihat para anggota Polri membekali diri dengan tameng bertuliskan polisi, helm dan juga rompi.

Tak hanya itu, di bagian depan halaman DPR RI sudah disiagakan kendaraan taktis (rantis) barikade dan mobil pengurai massa.

Sementara, di bagian luar gedung DPR RI massa aksi masih terus bergantian berorasi dan terlihat ada aksi bakar sampah.

Lebih lanjut, terlihat juga beberapa massa aksi sudah mulai memanjat pagar depan gedung DPR RI sambil meneriakkan orasinya.

"RUU TNI ini sangat berbahaya, karena Dwifungsi ini sangat berbahaya kawan-kawan sangat bahaya untuk anak cucu kita kawan-kawan," kata orator di atas mobil orasi.

Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih terus melakukan orasi penolakan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU.

Diketahui, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-15, masa sidang II, tahun sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025).

Sebelum mengesahkan beleid tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan tiga pasal utama yang menjadi pembahasan.

Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan," kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kata Puan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.

"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.

Singkatnya, Puan menyatakan kalau keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, legislator dari Fraksi PDIP tersebut juga meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.