Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan UndangUndang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang.
Habiburokhman menjelaskan pasalpasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan dengan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki lebih dari 700 pasal.
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP ini tidak akan banyak menghadirkan perdebatan yang berarti, mengingat fokus utama dari revisi ini adalah memperkuat hakhak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.
"Dua kali masa sidang insyaallah siap, temanteman. KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, enggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP yang berjumlah lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Habiburokhman mengatakan, meskipun saat ini DPR segera memasuki masa reses libur lebaran, pembahasan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Kami akan kick off pembahasannya kemungkinan di awal masa sidang yang akan dimulai besok. Karena ini kan sudah mau libur lebaran temanteman, tinggal beberapa hari," ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR siap mengadakan rapat sirkuler untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai dengan target.
"Kalau temanteman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler. Raker awalnya minggu ini juga enggak masalah," ujarnya.
Habiburokhman optimis bahwa pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan dalam satu kali masa sidang.
"Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, revisi UU KUHAP perlu dilakukan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam.
Di samping itu, lanjut dia, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
Ia menyebut, menyatakan RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.
"Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa direstorative justicekan," pungkasnya.