Kronologi dan Motif Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Berkali-kali Tusuk Mantan Istri, Kini Kabur
muslimah March 21, 2025 01:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - FW (40) warga di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban penusukan di sejumlah bagian tubuh, yang dilakukan mantan suaminya.

Mantan suaminya diketahui adalah M Syukri Zen yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang.

Tentu saja kasus ini menjadi sorotan.

Karena penusukan tersebut, FW sempat mendapatkan perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Hermina Jakabaring Palembang

Kini, kondisi FW mulai membaik dan tengah di rawat di ruang VIP Hermina.

"Benar keadaan FW sudah mulai membaik pasca di rawat di UGD lantaran mengalami luka tusuk yang banyak. Namun sudah dijahit dokter dan kini korban sudah dirawat di ruangan rawat inap," ungkap saksi Zainab, kerabat korban, Kamis (20/3/2025), siang. 

Lanjutnya dari luka yang ditangani dokter korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, paha dan tangan.

"Banyak luka tusuk dialami korban. Namun hingga kini sudah dijahit dokter semua," katanya. 

Saat dirawat, korban dijaga ketat oleh pihak keluarga dan anggota Polrestabes Palembang.

Kronologi Kejadian

Menurut FJ, yang merupakan sepupu korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

Namun saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.

"Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/3/2025).

Ia menyebut tujuan pelaku datang adalah untuk mengajak korban rujuk yang mana sebelumnya di bulan Januari 2024 antara korban dan pelaku sudah ditetapkan bercerai di pengadilan agama

"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," katanya.

Fj menambahkan saat ini pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera," katanya.

Pelaku Kabur

Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.

"Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS, " Katanya kepada Sripoku.com. 

Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.

"Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," Singkatnya. 

Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya. 

Sosok Syukri Zen

Syukri Zen sendiri pernah dipenjara selma 7 bulan pada tahun 2022 silam karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU Demang Lebar Daun.
 
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui profil HM Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Kala itu ia aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan VI.

Ia lahir di Palembang, pada 30 Oktober 1956.

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.

Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen pernah dipenjara selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis bahwa perbuatan yang di lakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun. (Tribunsumsel.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.