Kronologis Lengkap Pria Mutilasi Sepupu di Tangerang, Freezer Berisi Mayat Sempat Diangkut Mobil
Adi Suhendi March 21, 2025 07:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - MR (24) tega memutilasi sepupunya JR (52) dan menyimpan potongan tubuh korban selama satu tahun lebih di lemari pendingin atau freezer yang disimpan di rumah kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui MR membunuh saudaranya JR pada Desember 2023 silam.

Selama dua tahun menyembunyikan potongan tubuh korban, MR sudah tiga kali memindahkannya.

Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah polisi mencari keberadaan korban yang merupakan buronan kasus penipuan.

Berikut sejumlah kronologis lengkap kasus mutilasi di Tangerang;

Pelaku Kerap Mendapat Perlakuan Kasar 

MR tega membunuh dan mutilasi sepupunya  JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Kekesalan MR memuncak pada Desember 2023.

Saat itu, JR meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

Namun, MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.

Hingga akhirnya JR pun marah-marah kepada MR.

"Sehingga membuat MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam kepada korban," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).

Mutilasi Sepupu Jadi 8 Bagian

Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, MR membunuh korban sekira pukul 05.00 WIB pagi pada Desember 2023 lalu. 

Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.

Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi. 

Baktiar menyampaikan, setelah lima hari bau busuk mulai tercium dari jasad korban, hingga akhirnya MR membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," kata Kombes Baktiar Joko Mujiono.

Selain itu, MR pun sengaja membeli lemari pendingin.

Kemudian memasukkan potongan tubuh korban yang mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat ke lemari pendingin. 

"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," ujar Kapolres. 

"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," ujar Baktiar.

Terungkap Saat Polisi Lihat Lemari Pendingin Diikat Rantai

Kasus mutilasi tersebut terungkap ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara, akan melakukan penangkapan terhadap korban, JR pada Kamis (13/3/2025). 

Korban JR diketahui diburu polisi karena tersangkut kasus penipuan.

Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, MR. 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

Baktiar menjelaskan, pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu.

Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian. 

Yang mana, potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang tengah dicari polisi.

"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti," kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.