Demo terkait UU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/3) sempat ricuh.
Polisi kemudian memukul mundur setelah massa melemparkan petasan, membakar ban, dan mencoba untuk membongkar pagar kompleks DPR.
Sebagain massa mencoba melakukan perlawanan dengan melemparkan petasan dan botol. Polisi kemudian melepaskan water cannon ke arah massa.
Sebelumnya diberitakan, UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan 2024 hingga 2025 pada Kamis (20/3) lalu. Setelah UU tersebut disahkan, kini berlaku aturan 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri.
14 kementerian dan lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.