TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Berty Talapessy, menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk mengkriminalisasi kliennya, Hasto Kristiyanto.
Tudingan ini ia lontarkan di tengah proses hukum yang menjerat Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Ronny meyakini bahwa kasus yang menimpa Hasto bermuatan politis dan menyebut kliennya sebagai tahanan politik.
“Sejak awal teman-teman sudah tahu bahwa ini adalah politik. Kasus ini politik. Sampai sekarang sudah terlihat jelas. Siapa yang punya kepentingan di sini? Kita sudah tahu. Ada orang yang masih merasa bahwa dia berkuasa. Masih merasa abuse of power. Masih merasa bahwa dia bisa mengontrol Republik ini,” tegas Ronny Berty Talapessy usai sidang eksepsi Hasto Kristiyanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).
Ronny memaparkan serangkaian kejadian yang menurutnya mengindikasikan upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP.
“Teman-teman, yuk saya ulangi lagi. Ada spanduk menyerang Partai PDI Perjuangan tahun 2024. Kemudian ada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Sekjen PDI Perjuangan. Salah satu media online sudah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pers, sudah kita proses,” tegasnya.
Ronny juga menyoroti aksi demonstrasi yang terus berlanjut di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Hasto menjalani sidang.
“Kemudian, teman-teman, hari ini di depan banyak sekali yang demo. Demo yang kita sudah ikuti dari sidang pra-peradilan sampai sekarang masih konsisten mereka demo. Pertanyaannya, siapa yang bayar demo tersebut? Siapa yang menggerakkan demo tersebut? Tujuannya untuk apa? Sampai ada demo di depan KPK juga untuk mentersangkakan Pak Sekjen,” imbuh Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga mengungkapkan adanya survei yang seolah-olah telah memvonis Hasto bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Yang paling yang menurut saya keterlaluan itu adalah ada survei. Sampai ada survei yang sudah menjelaskan, yang sudah memvonis Pak Sekjen sudah bersalah, Pak Hasto sudah bersalah. Sebelum ada vonis pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan menunjukkan bahwa kasus ini bermuatan politis.
“Menurut saya, teman-teman, ini perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan ini menurut saya menunjukkan bahwa ini adalah kasus politik. Dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” kata dia.
Ronny berjanji akan mengungkapkan pihak-pihak berkepentingan yang diduga ingin menjatuhkan Hasto Kristiyanto saat pembuktian kliennya di persidangan.
“Nanti kita akan buka di persidangan. Terima kasih, teman-teman,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap bersama Donny Tri Istiqomah yang saat ini sudah menjadi tersangka, Saeful Bahri yang telah divonis bersalah, dan Harun Masiku yang sampai saat ini statusnya masih menjadi buron.
Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Selain itu, ia juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode tahun 2019-2024 Harun Masiku.