Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pria berusia 40 tahun asal Indonesia yang merupakan pekeja ilegal di Jepang ditangkap polisi karena menunjukkan kartu tempat tinggal (zairyu card) palsu kepada majikannya
"Bulan Oktober tahun lalu, Kejaksaan Negeri Saga memutuskan untuk tidak menuntut seorang warga negara Indonesia berusia 40 tahun yang telah ditangkap karena menunjukkan kartu tempat tinggal palsu kepada majikannya," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat (21/3/2025).
Pria itu ditangkap pada Oktober tahun lalu karena dicurigai melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi karena menunjukkan kartu tempat tinggal palsu kepada majikan laki-laki di kota Saga.
Pria itu diinterigasi oleh pihak kepolisian mengakui perbuatannya dengan mengatakan, "Tidak ada keraguan bahwa saya menggunakan kartu tempat tinggal palsu."
Kantor Kejaksaan Distrik Saga memutuskan untuk tidak menuntut pria ini pada tanggal 14 Maret 2025.
Mengenai alasan tidak dituntut, Kantor Kejaksaan Distrik Saga berkomentar, "Kami tidak akan mengungkapkan."
Sumber Tribunnews.com yang lain mengungkapkan Pria tersebut telah disuruh pulang kembali ke Indonesia.
Diskusi mengenai overstay di Jepang juga dilakukan kelompok Pencinta Jepang gratis bergabung dengan menuliskan nama alamat dan nomor whatsapp lalu mengirimkan email ke: tkyjepang@gmail.com