TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemkab Probolinggo, Jatim, bersama dengan DPRD setempat menyetujui Raperda Pengarus Utamaan Gender (POG) serta Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai Perda.
Persetujuan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/3/2025). Bagaimana respons penyandang disabilitas terhadap persetujuan peraturan daerah tersebut?
Ketua Komunitas Pemberdayaan Difabel Kabupaten Probolinggo (PDKP), Zulfiqor Ilmiawan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemkab dan DPRD dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi upaya DPRD dalam mewujudkan Perda Disabilitas yang akan mengatur perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” katanya kepada TIMES Indonesia.
Pihaknya berharap, implementasinya dari dua regulasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar-benar membawa perubahan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
Ia mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, kebijakan yang diterapkan ke depan harus selaras dengan regulasi tersebut.
Hal itu berarti penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan yang setara dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma menegaskan, dua raperda tersebut bertujuan untuk memastikan kesetaraan hak bagi semua warga, baik perempuan maupun penyandang disabilitas, dalam berbagai aspek kehidupan.
Ia menekankan, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan fasilitas publik harus merata di Kabupaten Probolinggo.
"Dalam pembangunan infrastruktur ke depan, harus mulai dipikirkan bagaimana penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses yang lebih mudah. Setiap pembangunan harus memberikan fasilitas yang ramah bagi mereka," ujar Oka.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan gender dalam dunia kerja. Menurutnya, sudah tidak boleh ada pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya diperuntukkan bagi laki-laki.
Lebih lanjut, Oka mengatakan, perusahaan di Kabupaten Probolinggo juga harus mulai menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Ia menekankan, penerimaan karyawan harus lebih terbuka terhadap perempuan dan penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan.
"Dengan adanya peraturan ini, kita harus mulai membuka ruang bagi perempuan dan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, termasuk dunia kerja. Tentunya, ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)