Perludem Sambut Baik Larangan Caleg Terpilih Mundur: Angin Segar Pemilu
GH News March 22, 2025 06:03 AM

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.

"Ini putusan yang baik sebetulnya untuk meneguhkan prinsip daulat rakyat yang telah diberikan kepada calon anggota legislatif," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhani lewat pesan suara kepada detikcom, Jumat (21/3/2025).

Fadli menambahkan baik calon anggota legislatif yang telah dipilih dalam proses pemilu, termasuk juga partai politik tidak bisa sembarangan mengundurkan diri. Kemudian, parpol juga tidak bisa lagi sembarangan memecat kadernya, terutama yang berstatus caleg terpilih.

"Jadi, angin segar dalam konsepsi prinsip pemilu proporsional, apalagi pemilu proporsional terbuka menurut saya," kata Fadli.

Sebelumnya, putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. Fenomena itu juga tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ujar MK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.