Sosiolog Soroti Ormas Minta THR Jelang Lebaran: Aparat Harus Tindak Tegas
kumparanNEWS March 23, 2025 02:20 AM
Fenomena permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran oleh ormas kepada sejumlah pelaku usah, meresahkan masyarakat.
Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Bagong Suyanto, menilai bahwa fenomena ini mesti disikapi dengan tegas oleh aparat keamanan. Hal itu agar pelaku usaha tak selalu menjadi objek pemerasan berkedok permintaan THR.
"Fenomena itu tentu harus disikapi dengan tegas aparat keamanan. Aparat perlu melindungi pengusaha agar tidak menjadi sapi perahan preman," kata Bagong saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3).
Akan tetapi, Bagong menekankan bahwa perlindungan juga mesti diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya.
"Tapi, sebagai imbangannya pengusaha harus melindungi buruhnya," ujarnya.
"Kalau buruh memiliki sense of belonging, mereka niscaya akan melindungi kepentingan perusahaan," jelas dia.
Menurutnya, ormas dijadikan pilihan oleh sejumlah orang untuk bergabung di dalamnya sebagai pekerjaan di sektor informal non legal.
"Mereka adalah orang-orang yang memilih di sektor informal non legal," imbuh dia.
Adapun aksi sejumlah ormas meminta THR menjelang Lebaran itu memang terus menjadi sorotan publik belakangan ini. Teranyar, preman di Kota Bekasi yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul," yang berada di kawasan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul, mendatangi perusahaan swasta untuk meminta jatah THR, pada Senin (17/3) lalu.
"Asal lu tau ya saya jagoan yang pegang seluruh areal pabrik di kawasan Cikiwul ini. Massa gua banyak, kalau saya tutup jalan di depan mau apa lu!?" teriak dia di depan satpam.
Pihak satpam pabrik bahkan menawarkan uang pribadinya sebagai pengganti atas penolakan surat pengajuan permintaan THR yang dikirim ke perusahaan, namun ditolak preman itu.
"Gua nggak mau duit lu, yang gua mau ketemu pimpinan pabrik ini. Nggak mau, gua tidak terima surat pengajuan kami ditolak," lanjutnya.
Kondisi kemudian mereda setelah pihak satpam berjanji untuk mengantarkan surat pengajuan THR ke pimpinan pabrik, yang semula ditolak.
Tak berselang lama, yakni pada Rabu (19/3), muncul postingan dari preman tersebut yang ternyata bernama Suhada alias Mang Ada. Ia meminta maaf atas tindakannya tersebut. Kemudian, Kamis malam (20/3), Suhada ditangkap.
Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan bahwa kepolisian tidak mentolerir bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota yang berkedok Ormas dan LSM yang kerap meresahkan masyarakat.
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga mempersilakan masyarakat untuk menghubungi aparat jika melihat ataupun mengalami tindakan premanisme ke hotline 110.
Menurutnya, ormas yang hendak dan memiliki kebutuhan tertentu sepatutnya menyampaikan dengan cara yang baik kepada pihak terkait tanpa adanya paksaan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.