Sidang Eksepsi, Hasto Akui Dapat Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP, Diancam Ditersangkakan
Facundo Chrysnha Pradipha March 22, 2025 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang nota keberatan atau eksepsi kasus atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Jumat (21/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Hasto mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi sejak Agustus 2023.

Tekanan itu, kata Hasto, semakin menguat jelang pemecatan Jokowi oleh PDIP dan pada masa-masa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi pada 16 Desember 2024, beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution hingga 27 kader lainnya.

"Tekanan terhadap saya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Pada saat itu, Hasto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi.

Jika hal tersebut tidak dituruti, Hasto mengatakan dirinya diancam akan dijadikan tersangka.

"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucapnya.

Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan, di mana pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, dan pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"(Penetapan tersangka) bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," imbuh Hasto.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus yang menjerat Hasto itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan serta mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Lalu, pada Kamis (20/2/2025) lalu, KPK resmi menahan Hasto.

Sekjen PDIP tersebut kemudian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025).

Pengacara Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto

Di tengah proses hukum yang menjerat Hasto, pengacara PDIP, Ronny Talapessy menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power untuk mengkriminalisasi kliennya.

Ronny meyakini bahwa kasus yang menimpa Hasto tersebut bermuatan politis dan menyebut kliennya sebagai tahanan politik.

“Sejak awal teman-teman sudah tahu bahwa ini adalah politik. Kasus ini politik. Sampai sekarang sudah terlihat jelas. Siapa yang punya kepentingan di sini? Kita sudah tahu."

"Ada orang yang masih merasa bahwa dia berkuasa. Masih merasa abuse of power. Masih merasa bahwa dia bisa mengontrol Republik ini,” tegas Ronny Berty Talapessy usai sidang eksepsi Hasto Kristiyanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).

Ronny pun memaparkan serangkaian kejadian yang menurutnya mengindikasikan upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP.

“Teman-teman, yuk saya ulangi lagi. Ada spanduk menyerang Partai PDI Perjuangan tahun 2024. Kemudian ada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Sekjen PDI Perjuangan. "

"Salah satu media online sudah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pers, sudah kita proses,” tegasnya.

Ronny juga menyoroti soal aksi demonstrasi yang terus berlanjut di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan KPK selama Hasto menjalani sidang.

“Kemudian teman-teman, hari ini di depan banyak sekali yang demo. Demo yang kita sudah ikuti dari sidang pra-peradilan sampai sekarang masih konsisten mereka demo."

"Pertanyaannya, siapa yang bayar demo tersebut? Siapa yang menggerakkan demo tersebut? Tujuannya untuk apa? Sampai ada demo di depan KPK juga untuk mentersangkakan Pak Sekjen,” imbuh Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan mengenai adanya survei yang seolah-olah telah memvonis Hasto bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

“Yang paling yang menurut saya keterlaluan itu adalah ada survei. Sampai ada survei yang sudah menjelaskan, yang sudah memvonis Pak Sekjen sudah bersalah, Pak Hasto sudah bersalah. Sebelum ada vonis pengadilan,” tegasnya.

Menurut Ronny, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan menunjukkan bahwa kasus ini bermuatan politis.

“Menurut saya, teman-teman, ini perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan ini menurut saya menunjukkan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” kata dia.

Ronny pun berjanji akan mengungkapkan pihak-pihak berkepentingan yang diduga ingin menjatuhkan Hasto Kristiyanto saat pembuktian kliennya di persidangan.

“Nanti kita akan buka di persidangan. Terima kasih, teman-teman,” tandasnya.

(Rifqah/Muhammad Zulfikar) (Kompas TV)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.