Grid.ID-Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 tinggal menghitung hari. Umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut hari kemenangan dengan penuh suka cita, termasuk dengan melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Apakah mereka diperbolehkan untuk menghadiri tempat salat Idul Fitri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Hukum Wanita Haid Menghadiri Tempat Salat Idul Fitri 2025
Salat Idul Fitri merupakan salat sunah dua rakaat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal sebagai bentuk syukur atas selesainya bulan Ramadan. Salat ini menjadi momen kebersamaan bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa seluruh umat Islam disunahkan untuk datang ke tempat salat Idul Fitri, termasuk wanita yang sedang haid.
"Seluruh umat Islam disunahkan untuk datang ke tempat salat Idul Fitri, termasuk anak-anak dan wanita yang sedang haid. Namun, wanita haid tidak ikut melaksanakan salat Idul Fitri. Mereka bisa datang untuk berkumpul dan mendengarkan khotbah selepas salat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Hadis yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah memperkuat hal ini. Mengutip situs Muhammadiyah, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq (wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan salat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum Muslim." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Di Mana Posisi Wanita Haid Saat Salat Idul Fitri?
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid, wanita haid dapat menunggu di luar area utama masjid agar tidak memasuki tempat suci. Namun, jika salat dilakukan di lapangan terbuka, mereka diperbolehkan berada di tepi lapangan atau tempat yang tidak mengganggu jemaah yang sedang salat.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menambahkan bahwa kehadiran wanita haid di tempat salat Idul Fitri merupakan salah satu amalan yang dianjurkan di Hari Raya. "Salah satu amalan bagi wanita haid di Hari Raya yaitu datang ke tempat salat Idul Fitri untuk menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum Muslim," ujarnya.
Rasulullah SAW bahkan menganjurkan wanita yang tidak memiliki jilbab untuk meminjam dari saudaranya agar dapat menghadiri tempat salat Id. Hadis dari Ummu ‘Athiyyah menyatakan:
"Rasulullah SAW memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid, dan wanita pingitan. Adapun wanita haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin.
Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya." (HR. al-Jama‘ah, lafal dari Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan datang ke tempat salat Idul Fitri 2025 dengan beberapa ketentuan. Pertama, wanita haid hanya menghadiri tempat salat untuk menyaksikan kebersamaan umat Islam dan mendengarkan khotbah.
Kemudian, mereka harus tetap berada di luar area masjid. Jika di lapangan, mereka dapat duduk di tepi.
Terakhir, sesuai anjuran Rasulullah SAW, wanita dianjurkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dengan baik.
Dengan begitu, momen salat Idul Fitri 2025 dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat ikatan sosial dan kebersamaan antara seluruh umat Islam. Semua dipersilakan untuk merayakan kegembiraan Lebaran 2025, sesuai dengan ajaran Islam yang penuh kasih sayang dan inklusif.