Polisi menangkap pria inisial R (72) usai diduga melakukan pencabulan berkali-kali terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polres Magelang Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Iwan, korban pernah disodomi oleh pelaku sebanyak 4 kali. Kemudian setelah itu korban diberi uang.
"Pengakuan 4 kali (disodomi). Kalau tiap harinya diraba-raba (pencabulan)," kata Iwan seperti dilansir detikJateng, Jumat (21/3/2025).
"Kadang Rp 5 ribu, kadang Rp 7 ribu, Rp 4 ribu. Berulang kali dikasih uang, kalau yang disodomi 4 kali," tegasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat (1) dan (2). Kemudian, juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman pasal 6 huruf C ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau atau/pidana denda paling banyak Rp 300 juta," tegas Iwan.
Baca selengkapnya di sini