Belum usai masalah volume Minyakita yang dikurangi. Kini, kasus yang sama terjadi pada beras.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sejak 2023 ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai label kemasan. Tahun ini pun ditemukan 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras.
"(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Moga mengatakan kesembilan pelaku usaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis. Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.
Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.
"Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar," terangnya.
Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, juga sempat viral video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.
"Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?" tulis deskripsi pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang juga telah menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut. Dia menyebut, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).