Rasulullah SAW memiliki minuman kegemaran bernama nabeez. Ternyata nabeez yang disunnahkan punya fakta menarik hingga fatwanya yang bisa berubah haram.
Sebagai umat Muslim, menjalankan setiap ibadah dan segala aktivitas dalam kehidupannya ialah senantiasa menyontoh apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Apalagi ketika menjalankan sahur dan berbuka saat bulan ramadan.
Sunnah yang dikerjakan dengan menyontoh kegemaran Rasulullah dapat mendatangkan pahala yang lebih banyak. Salah satunya dengan mengonsumsi makanan dan minuman yang dianjurkan seperti kurma dan nabeez.
Nabeez yang merupakan air rendaman kurma banyak digemari karena dipercaya membantu menggantikan energi setelah berpuasa seharian. Namun di balik minuman favorit Rasulullah ini ada fakta menarik hingga status kehalalannya yang dapat berubah menjadi haram.
Baca juga: Pengantar Makanan Lahap Makanan Pelanggan, Ternyata Ini Alasannya
![]() |
Nabeez memiliki banyak manfaat terhadap kesehatan ketika rutin dikonsumsi. The Cognate menyebut minuman ini adalah tonik alkalizing yang dapat mengurangi kadar asa di dalam lambung.
Hasilnya hasil metabolisme juga akan dikeluarkan dengan efek jangka panjangnya menyehatkan saluran pencernaan. Banyak imam dan ulama yang membenarkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengonsumsi nabeez secara rutin.
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah akan menyiapkan nabeez pada awal malam hari dan akan mengonsumsi pada keesokan pagi atau malamnya dan juga menyiapkannya kembali untuk sore hari setelahnya. Jika ada yang tersisa, Rasulullah akan membagikan nabeez tersebut kepada orang lain. (H.R Muslim No.4971).
Lebih lanjut, dikatakan pula bahwa Rasulullah SAW mengandalkan nabeez sebagai cara menghindari dehidrasi saat berpuasa. Kurma yang tinggi serat dan gula alami dapat memberikan dorongan energi yang lebih lama daripada pemanis lain.
Mengonsumsi nabeez saat pagi hari atau sahur, dipercaya mampu memberikan energi yang panjang selama berpuasa seharian penuh. Begitu pula penyajiannya dalam bentuk minuman yang dapat membantu menambah asupan cairan ke dalam tubuh untuk mencegah dehidrasi.
Nabeez tak hanya cocok dikonsumsi ketika sahur tetapi juga boleh saat berbuka puasa. Konsumsinya dianjurkan untuk diminum sebelum menyantap makanan yang berat dan mengenyangkan.
Konsumsi nabeez tidak hanya sekadar mendapat pahala karena menjalankan sunnah Rasulullah SAW. Air rendaman kurma ini juga memberikan banyak khasiat kesehatan yang bisa didapatkan oleh tubuh hanya dengan meminumnya secara rutin.
Nabeez yang tinggi serat dapat menyehatkan sekaligus melancarkan pencernaan serta membantu mengeluarkan kotoran yang tertinggal dari proses metabolisme di dalam tubuh. Nabeez memiliki kandungan air alkali alami yang dapat menyeimbangkan pH tubuh guna membantu fungsi kerja organ menjadi lebih maksimal.
Berkat rasa manis nya, nabeez dapat menjaga keseimbangan gula darah selama berpuasa. Namun tak perlu khawatir karena tidak akan melonjakkan gula darah sehingga aman untuk dikonsumsi pada kondisi pre-diabetes sekalipun.
![]() |
Membuat nabeez saat sederhana dan mudah dilakukan di rumah. Pertama-tama cukup menyiapkan kurma sebanyak 3-4 buah dengan air sekitar 250 mililiter.
Cara yang paling disarankan ialah menggunakan gelas dengan bagian penyaring mirip gelas seduh teh. Tetapi menggunakan botol dengan penutup rapat juga bisa menjadi alternatifnya.
Kurma yang sudah dibersihkan dari bijinya kemudian direndam dan dibiarkan selama 12 jam. Agar lebih dingin, nabeez boleh disimpan di dalam kulkas. Keluarkan kurmanya jika ingin diminum.
Sayangnya membuat nabeez tetap harus dilakukan secara teliti. LPPOM MUI mencatat bahwa status kehalalan nabeez dapat berubah menjadi haram untuk dikonsumsi jika proses perendamannya salah.
Nabeez hanya boleh merendam kurma tanpa menggabungkan dengan kismis. Proses perendaman nabeez tidak dilakukan lebih dari 12 jam karena akan menimbulkan proses fermentasi yang menciptakan kadar alkohol.
Perendaman kurma pada pembuatan nabeez diakui oleh sebagian ahli juga mirip dengan proses membuat wine atau anggur. Sehingga ketika nabeez sudah mengeluarkan alkohol walaupun dalam kadar yang sedikit, minuman tersebut tak lagi disunnahkan oleh Rasulullah atau boleh dikonsumsi Muslim.
Wallahualam bissawab.
Baca juga: Menu Harian Ramadan 19: Tahu Bumbu Kecap untuk Sahur dan Es Oyen untuk Berbuka