TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Beberapa waktu lalu Polres Bondowoso memusnahkan ratusan botol minuman keras, ribuan butir pil logo Y. Barang bukti tersebut diperoleh dalam operasi pekat 2025.
Ratusan botol miras itu dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Adapun ribuan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, selama operasi pekat mengamankan dua tersangka atas kasus tindak pidana narkoba.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8.644 butir logo Y, uang tunai ratusan ribu, hingga dua unit telepon genggam. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.
Satreskoba Polres Bondowoso juga mengamankan dua tersangka atas kasus peredaran miras. Ada kurang lebih 800 botol miras dengan berbagai merek yang diamankan.
Mereka melanggar pasal 204 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres saat dikonsumsi.
Ternyata di Bondowoso belum ada peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penertiban distribusi miras dan narkoba, padahal peredaran barang tersebut semakin hari semakin masif.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Andi Wijaya mengakui dalam waktu dekat, Perda tersebut akan segera dibuat. “Nanti akan kami usulkan,” kata dia singkat.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, KH Asyari Fasha menjelaskan, agama dan undang-undang menjual dan mengonsumsi miras, narkoba dan sejenisnya.
Menurutnya, barang haram tersebut dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, karena memiliki pengaruh signifikan terhadap fisik dan mental seseorang. “Dapat merusak akal pikiran,” katanya.
Ketua MUI tersebut berharap Polisi, TNI hingga Satpol PP, dapat menertibkan toko atau penjual miras yang masih berkeliaran.
Sebab kata dia, dengan cara melakukan operasi berkala secara lebih ketat, meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pidana kejahatan dan kriminalitas.
“Setiap larangan pasti ada dampak buruknya. Makanya dari itu, agama melarang untuk mengonsumsi miras dan narkoba,” tegas dia. (*)