TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah laki-laki berinisial MT (6) yang merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban dilaporkan hilang sejak Senin, 17 Maret 2025, dan ditemukan tewas di semak-semak di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan setelah pelaku, EA (31), ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat siang.
Pelaku yang merupakan karyawan di bengkel ayah korban ini juga tinggal di rumah orang tua korban.
Sebelumnya, EA sempat dicari karena menghilang bersamaan dengan hilangnya MT.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian MT dilakukan pelaku di rumah korban.
"Pelaku tinggal di rumah dengan orang tua korban dan dugaan tindakan kekerasan dilakukan di kamar pelaku," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Dalam pemeriksaan, EA mengaku membunuh MT karena merasa kesal diganggu saat tidur.
Ia melakukan penamparan dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak di Balangan menggunakan sepeda motor.
Setelah pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Jasad MT ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan tanda-tanda luka serius, termasuk tengkorak kepala yang pecah.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah.
Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegas Joko.
Saat ini, pelaku EA telah diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).