TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Sungguh tega EA (31) membunuh bocah laki-laki, MT (6) karena tidur pelaku terganggu.
EA kemudian menampar dan mencekik MT hingga tewas. Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
MT diketahui hilang sejak Senin (17/3/2025) sore.
EA yang merupakan warga Batu Mandi, Balangan, adalah karyawan di bengkel ayah korban dan tinggal di rumah orangtua korban juga.
Keberadaan pelaku EA sempat dicari karena juga menghilang tanpa kabar beriringan dengan hilangnya si bocah yang jadi korban.
Namun tiba-tiba, Jumat (21/3/2025), pelaku EA kembali ke rumah korban bertemu dengan orang tua korban dan kemudian akhirnya bisa diamankan petugas.
"Pelaku tinggal di rumah dengan orangtua korban dan dugaan tindakan kekerasan dilakukan di kamar pelaku," kata PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (22/3/2025).
Saa diperiksa, EA mengakui melakukan aksi teganya sehingga sebabkan korban meninggal dunia, dengan cara mencekik korban.
Bermula dari rasa marah pelaku karena tidurnya terganggu oleh korban, lalu pelaku menampar dan mencekik korban hingga tewas.
Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak di Balangan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lalu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, berkoordinasi dengan Polres Balangan mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah, dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak.
Terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegas Joko.
MT ditemukan terbungkus karung di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Jumat (21/3/2025) sore.
Pelaku EA dijerat dengan Pasal 80 ayat.3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Penulis: Dony Usman