Inilah jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 dan ruas jalan tol yang diberlakukan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan jadwal pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
Jadwal berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 Pukul 24.00 WIB.
Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025, termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KPDRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, 05/PKS/Db/2025.
Penerapan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 tersebut, dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas mudik dan arus balik tahun ini.
Lantas, apa jenis kendaraan yang diterapkan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025?
Berikut jenis kendaraan yang diterapkan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025, dikutip dari Instagram @ditjen_hubdat.
Jenis Operasional Angkutan Barang yang DibatasiPembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
Hasil galian: a) Tanah; b) Pasir; dan/atau c) Batu Hasil tambang; dan Bahan bangunan. Ruas Jalan Tol Diterapkan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Lampung dan Sumatera Selatan; BakauheniTerbanggi Besar Pematang Panggang Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek Purwakarta Padalarang Cileunyi; Jakarta Cikampek Palimanan Kanci Pejagan Pemalang Batang Semarang; Krapyak Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh Srondol, (Semarang); Jatingaleh Muktiharjo, (Semarang); dan Semarang Solo Ngawi. Semarang Demak; Yogyakarta Solo Ngawi Kertosono Mojokerto Surabaya Surabaya Gresik Gempol Pandaan Malang Probolinggo BanyuwangiSementara itu, terdapat jenis angkutan barang yang tidak terkena aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025.
Jenis Angkutan Barang Tidak Berlaku Pembatasan Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; Air Minum Dalam Kemasan (AMDK); Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; Hantaran uang; Kebutuhan penangan bencana alam; Hewan ternak; Pupuk; Pakan ternak; Barang pokok, terdiri atas: beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buahbuahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.Adapun daftar jenis angkutan barang yang tidak terkena aturan pembatasan selama arus mudik Lebaran 2025 tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Surat Muatan Angkutan Barang1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
2. Surat muatan yang berisi keterangan:
Jenis barang yang diangkut; Tujuan pengiriman barang; Nama dan alamat pemilik barang.3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
4. Kendaraan angkutan barang ekspor dan impor dilengkapi stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.