TIMESINDONESIA, CIANJUR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas mengecam tindakan teror yang mengirimkan kepala babi kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.
Aksi ini bukan hanya sebuah ancaman terhadap keselamatan jurnalis, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi Indonesia.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan keji yang dimaksudkan untuk menebar rasa takut di kalangan jurnalis.
"Kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga, dan teror terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak untuk berekspresi secara bebas di negara ini," ujar Herik dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (22/3/2025).
Menanggapi insiden tersebut, IJTI mengeluarkan pernyataan tegas sebagai berikut:
1. Mengutuk keras pengiriman kepala babi sebagai tindakan kejam yang berpotensi merusak kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
3. Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta memberikan sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak terulang.
4. Menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
5. Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk semakin memperkuat solidaritas dalam melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalistik di Indonesia.
Dalam hal ini IJTI menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk teror terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
"Kami berkomitmen untuk terus berjuang bersama seluruh insan pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan independensi jurnalisme di tanah air," tandasnya.(*)