Terpidana Muhaimin Syarif, Orang Kepercayaan Eks Gubernur Maluku Utara Dijebloskan ke Rutan Ternate
Dewi Agustina March 23, 2025 07:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dijebloskan di Rutan Kelas IIB Ternate. 

Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat orang kepercayaan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba, (AGK) sekaligus mantan Ketua Gerindra Maluku Utara itu. 

"Rutan Kelas IIB Ternate," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate diketahui telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024 lalu. 

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif. 

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan. 

"JPU tidak mengajukan banding atas putusan hakim tingkat pertama karena pidana yang dijatuhkan telah 2/3 dari tuntutan," kata Tessa. 

Adapun Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Meski AGK telah wafat, KPK memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan rasuah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Maluku Utara. 

Pendalaman pihak lain masih akan dioptimalkan melalui pihak lain yang sudah dijerat jadi pesakitan, seperti Muhaimin Syarif. 

Demikian Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pertanyaan tindak lanjut pengusutan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat setelah AGK tutup usia. 

Sejumlah nama sebelumnya disebut terlibat atau memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP.  

Diduga salah satunya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. 

Selain itu juga disebut istilah Blok Medan yang menyeret nama eks Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution. 

"Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya," kata Asep. 

KPK memastikan bakal mendalami sejumlah perbuatan rasuah lain atau keterlibatan pihak lain. Namun, upaya itu dilakukan dengan tidak gegabah.  

"MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain di perkaranya AGK," ujar Asep. 

KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba. 

KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP. 

Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).

Diketahui, Haji Romo atau Haji Robert telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Salah satunya pada Kamis (1/8/2024). 

Saat itu dari Haji Robert, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK. 

Adapun istilah Blok Medan diduga merupakan kode yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara yang terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Istilah itu lalu ditengarai berkaitan dengan Bobby Nasution. 

Informasi mengenai Blok Medan itu didalami jaksa KPK kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, beberapa waktu lalu. 

Ihwal istilah Blok Medan awalnya ditanyakan JPU pada saat Suryanto hadir sebagai saksi. 

Informasi mengenai hal tersebut awalnya didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

Saat itu, JPU bertanya apakah istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. 

"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?" tanya jaksa. 

"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," ungkap Suryanto menjawab. 

Jaksa lalu mengonfirmasi lebih lanjut pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke Blok Medan tersebut. 

"Bobby Nasution," ujar Suryanto.  

Adapun Bobby dan AGK diakui pernah bertemu pada 2023 lalu. 

Pertemuan itu berlangsung antara keduanya, juga dihadiri oleh keluarga AGK, Suryanto, serta Muhaimin Syarif. 

"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?" tanya JPU. 

"Iya," jawab Suryanto.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.