Media sosial sedang viral memberitakan gencarnya penangkapan warga asing yang tidak memiliki dokumen atau sudah overstay di Arab Saudi yang sejalan dengan pemberitaan media cetak lokal seperti Arab News dan lainnya.
Informasi resmi kementerian luar negeri Arab Saudi pertengahan maret 2025, bahwa terdapat sekitar seribu WNI ditahan di pusat penampungan Shumaisi Jeddah karena melanggar aturan izin tinggal menunggu deportasi (إبعاد) termasuk informasi pihak KJRI Jeddah terdapat sekitar delapan ribu dideportasi sepanjang tahun 2024.
Sementara di Riyadh, sekitar tiga ribuan tentu mengejutkan banyak pihak dan perlu menjadi perhatian bersama--karena akan menjadi mimpi buruk bagi WNI yang tinggal dan mencari kehidupan di Arab Saudi. Tulisan sederhana ini dimaksudkan, sebagai salah satu sarana memberi pemahaman dan langkah preventif WNI terhindar dari deportasi termasuk kemungkinan terburuk dilarang masuk/blacklist (القائمة السوداء) kembali ke Arab Saudi.
Terkait deportasi, kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan dalam Resolusi nomor 1809 tahun 1434H yang mengelompokkan penyebab deportasi karena melakukan kejahatan, pelanggaran administrasi dan keputusan tertentu pemerintah. Lebih lanjut aturan hukum Arab Saudi membagi deportasi disebabkan melakukan kejahatan kepada tiga kategori berupa melakukan 25 kejahatan besar, pelanggaran administrasi dan dideportasi atas keputusan penuh kerajaan.
Kategori pertama deportasi melakukan kejahatan merujuk pada Pasal (112) Keputusan Kerajaan No. (M/2) 1435 yang diubah dengan Surat Keputusan Kerajaan Nomor (M/125) 1441 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Jaksa Penuntut Umum setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Keamanan Negara menentukan apa yang dianggap sebagai kejahatan besar yang memerlukan penangkapan, dan menerbitkannya di surat kabar”.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Arab Saudi melalui Keputusan Nomor 1 Tahun 1442H telah mengelompokkan 25 kejahatan besar yang dapat ditahan langsung dan berujung deportasi termasuk kejahatan sihir yaitu; kejahatan hudud (hukuman yang telah ditentukan syariat dan merupakan hak publik yang tidak dapat diampuni oleh siapa pun) yang dapat dihukum dengan hukuman mati atau amputasi, pembunuhan disengaja atau semi sengaja, pelanggaran terhadap keamanan nasional, pelanggaran dihukum penjara lebih dari tiga tahun, pelanggaran apa pun yang ditetapkan secara khusus dalam undang-undang sebagai pelanggaran berat yang wajib ditangkap, tindakan pemalsuan nilai cek, penyalahgunaan dana publik, dana organisasi yang ada kontribusi negara kecuali jika jumlah yang digelapkan dikembalikan, kasus penipuan keuangan yang melebihi 20.000 riyal kecuali perkara tidak ada tuntutan khusus.
Kejahatan besar selanjutnya adalah penyerangan yang disengaja terhadap apa pun selain nyawa mengakibatkan hilangnya organ tubuh, terganggunya manfaat atau bagian dari organ tersebut atau cedera dengan masa pemulihan lebih dari 21 hari, dengan sengaja menyerang kekayaan atau harta benda milik umum atau pribadi dengan cara apa pun dengan nilai kerusakan yang melebihi 20.000 riyal, menyerang orang tua dengan cara memukul, kecuali pemegang hak privat membebaskannya, melanggar privasi tempat tinggal dengan memasukinya dengan maksud untuk menyerang orang, harta benda atau uang, pencurian non hudud yang dilakukan oleh organisasi geng, perampokan harta benda, pencurian kendaraan bermotor.
Termasuk juga pelaku kejahatan mucikari atau mendirikan tempat pelacuran yang dominan dilakukan oleh WNI bersama warga negara lain mengorbankan WNI sebagai pelaku prostitusi.
Berikutnya kejahatan menjual, membuat, menyelundupkan atau memiliki minuman keras dengan maksud untuk dipromosikan atau diperdagangkan, menyelundupkan, membeli, menerima, atau menanam qaat dengan maksud untuk dipromosikan atau diperdagangkan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi ketika mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman memabukkan narkotika atau psikotropika, melakukan balapan, mengemudikan kendaraan berlawanan arah, ketika menerobos lampu lalu lintas, melebihi batas kecepatan dalam keadaan mabuk jika hal tersebut menyebabkan kematian, pengangkatan suatu organ tubuh, terganggunya fungsi suatu organ tubuh atau luka-luka yang memerlukan waktu penyembuhan lebih dari 21 hari,
Kejahatan besar lainnya adalah sengaja menyerang petugas keamanan dengan cara memukulnya ketika sedang menjalankan tugasnya dengan sengaja merusak peralatan dinasnya atau peralatan yang digunakannya, menembakkan senjata api di tempat atau acara umum, menembakkan atau memperlihatkan senjata api dengan maksud untuk menyerang atau mengancam kecuali jika pemilik hak privat mengesampingkan pelanggaran tersebut, kejahatan pemerasan, tindak pidana penculikan atau penahanan dengan maksud untuk menyerang orang, kehormatan atau harta benda, pelanggaran penipuan komersial jika produk atau bahan yang dipalsukan berbahaya bagi kesehatan manusia atau hewan atau mempengaruhi keselamatan mereka,
Kategori kedua penyebab deportasi karena kejahatan yaitu bagi setiap orang asing yang dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan atau lebih atau hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali atau lebih. Adapun orang yang dijatuhi hukuman kurang dari itu dan tidak pernah dihukum sebelumnya maka ia wajib memberikan jaminan saat pertama dan jika terbukti mengulangi akan dideportasi.
Kategori ketiga penyebab deportasi karena kejahatan yaitu jika ibu atau istri pelaku kejahatan adalah warga negara Arab Saudi dan perkaranya bukan termasuk perkara kejahatan besar, maka cukup dengan mengambil jaminan darinya untuk pertama kali dan akan dideportasi jika terbukti mengulangi kejahatan. Deportasi dalam perkembangannya juga dilakukan terhadap narapidana yang secara khusus ditegaskan dalam beberapa perundang-undangan seperti narkoba, penggelapan bisnis, pencucian uang dan lainnya.
Sementara itu deportasi disebabkan oleh pelanggaran administrasi merupakan sanksi administratif yang dapat dilakukan langsung oleh imigrasi (tarhil) tanpa sampai ke pengadilan yaitu pelanggaran berkaitan dengan regulasi keimigrasian seperti tidak punya izin tinggal (iqamah) bagi mukimin, masa berlaku visa habis.
Dalam kasus deportasi ini, orang yang dideportasi setelah ditangkap oleh petugas keamanan atas pelanggaran administrasi di atas akan langsung dibawa ke imigrasi, ditahan untuk selanjutnya dikeluarkan keputusan secara elektronik dijatuhkan sanksi deportasi termasuk denda sesuai ketentuan.
Keputusan imigrasi jarang diberikan tertulis dan hanya semacam surat keterangan jalan (bayan safar) yang bersangkutan dihukum deportasi dan pada paspor mereka akan dicatatkan nomor elektronik tertentu sebagai kode secara sistem mereka terdeportasi dan tidak bisa masuk ke arab saudi selama masa deportasi.
Kasus seperti ini antara lain dialami oleh 98 jemaah umrah PT. Nurza Tanjung Kalimantan Selatan yang viral menjelang musim haji 2024 lalu karena jemaah umrah dengan visa transit sudah habis berlakunya yang berakibat deportasi dan larangan memasuki arab saudi selama sepuluh tahun selain denda.
Dalam hal deportasi kategori tanpa pemberitahuan dan penjelasan alasan dari pemerintah arab saudi merupakan sebuah kewenangan mutlak dari suatu negara yang diakui secara hukum international sebagai bentuk kedaulatan atas negara mereka.
Misalnya dalam Undang-Undang Izin Tinggal (iqomah) disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri berhak untuk mencabut izin tinggal dan mendeportasi pendatang kapanpun tanpa harus memberitahukan alasannya.
Deportasi berujung Blacklist di Arab Saudi
Selain deportasi, larangan masuk kembali atau blacklist juga melekat dengan hukuman deportasi di Arab Saudi dengan berbagai kategori berupa:
Pertama blacklist seumur hidup, diperlakukan kepada narapidana atas 25 kejahatan besar, kemudian pengulangan kejahatan oleh narapidana meskipun dihukum penjara 3 bulan ke atas atau cambuk 40 kali ke atas atau oleh narapidana yang tidak ada catatan kriminal kemudian dihukum penjara kurang dari 3 bulan atau cambuk kurang dari 40 kali.
Seumur hidup juga diperlakukan kepada narapidana selain 25 kejahatan besar yang memiliki ibu atau istri warga negara saudi apabila mengulangi perbuatannya atau memiliki catatan pidana di salah satu negara teluk.
Kedua blacklist dalam waktu beragam, diperlakukan atas deportasi karena pelanggaran administratif mulai hukuman 3 tahun atas pelanggaran pertama, seumur hidup dijatuhkan bila melakukan pelanggaran berakibat deportasi kedua kalinya. Sebagai penghormatan atas hak umat islam melaksanakan ibadah ke kota suci Makkah, maka seluruh jenis blacklist dikecualikan khusus untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. wallahua’lam bisshawab.