TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Hal ini dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGU) yang dipegang PT Indobuildco sudah selesai pada 2023, tetapi perusahaan yang dipimpin Pontjo Sutowo sampai saat ini belum juga hengkang.
Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.
Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau tidak diindahkan,” katanya.
Lantas siapa sosok Pontjo Sutowo yang ogah mengembalikan Hotel Sultan ke pemerintah?
Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.
Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.
Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.
Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.
Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.
Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.
Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.
Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.
Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.
Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).
Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).
Sikap Indobuildco
Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa somasi Sekretariat Negara (Setneg) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir.
Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.
Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.
Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.
Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.
“PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.
Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.
“Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.
PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.
“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.
Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK
Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Menteri ATR/Kepala BPN era Presiden Jokowi, pernah menyampaikan kronologi HGB yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.
Dipasang Spanduk Aset Negara
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, sejak Rabu (4/10/2023) hingga saat ini.
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.