TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Aipda Andi Muhyeni, seorang Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal di jalan raya masuk Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/3/2025).
Awal mula Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal pada saat sedang berpatroli di jalan.
Kanit Intel Polsek Dringu menggagalkan dua begal motor yang tengah beraksi.
Kanit Intel Polsek Dringu itu menodongkan senjata api kepada seorang pelaku diduga begal.
Bupati Probolinggo Gus Haris mengatakan aksi Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal itu menjadi motivasi bagi aparat.
Awal Mula Kanit Intel Polsek Dringu Tembak Begal
Aksi Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal itu berawal pada saat sedang patroli di jalan raya masuk Desa Sebaung.
Begal itu sedang mencari korban pengendara sepeda motor.
Pada saat beraksi, begal itu membawa senjata tajam.
Mereka mengendarai satu unit sepeda motor.
Dua begal itu ditembak karena melawan.
Mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada aparat kepolisian.
“Kedua pelaku dan dua senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat melangsungkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa pada Sabtu (22/3/2025).
Bupati Probolinggo Sebut Sebagai Motivasi Bagi Aparat
Sementara, Bupati Probolinggo Gus Haris mengatakan, keberanian Aipda Andik patut jadi contoh bagi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo khususnya, sehingga nantinya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Aksi dari Aipda Andik harus dijadikan motivasi bagi kita semua, khususnya kepolisian, agar Kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo khususnya dipastikan aman dan kondusif," ujar Gus Haris.
Ancaman Hukuman Bagi Begal
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur pelaku jambret atau begal yang menyebabkan korbannya meninggal akibat perbuatan mereka bisa diancam hukuman mati.
Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 RKUHP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022). Menurut Pasal 479 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun.
Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara.
Perbuatan itu adalah:
pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau secara bersama-sama dan bersekutu.
Menurut Pasal 479 Ayat (3), jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian isi Pasal 479 Ayat (4) RKUHP.