SURYA.co.id - Kasus ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang tak kunjung dibayar sudah berakhir damai.
Meski demikian, publik masih bertanya-tanya berapa ganti rugi tanah yang akan diterima mendiang Mat Solar.
Pasalnya, uang ganti rugi tersebut bakal dibagi dua yakni antara pihak ahli waris Mat Solar dan Muhammad Idris, pemilik tanah sebelumnya.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar, yang sebesar Rp 3,3 miliar, akan dicairkan pada 26 Maret 2025.
Tanah yang menjadi sengketa dan kini digunakan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere ini akhirnya diganti setelah adanya perdamaian antara pihak keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris.
"Akhirnya hari Rabu itu difasilitasi oleh pihak Cinere Serpong Jaya, ada perdamaian ini, dengan pertimbangan Mas Idam (anak dan ahli waris Mat Solar) dan keluarga," kata Khairul Imam di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.
"Ya sudah. Almarhum juga sudah tiada, kita sama-sama saling memerlukan, jadi kita berdamai," imbuhnya.
Tercapainya kesepakatan damai dengan Muhammad Idris setelah bertahun-tahun, membuat tenang pihak keluarga yang ditinggalkan.
"Kalau dibilang tenang, ya pastinya karena apa yang diperjuangkan sudah tercapai. Sampai tanggal 26 (Maret) itu akhirnya ada pencairan," ucap Khairul.
Khairul menjelaskan lebih lanjut bahwa uang ganti rugi tanah tersebut akan diserahkan kepada Muhammad Idris, yang tercatat sebagai ahli waris dalam akta perdamaian.
"Terkait masalah itu dibagi berapa banyaknya, itu tidak termuat dalam perdamaian," ucap Khairul.
Namun yang pasti, uang tersebut nantinya sebagian akan ada yang diberikan pada Haji Idris.
"Saya mengakui ada uang yang nantinya diberikan kepada Haji Idris. Dari awalnya diperebutkan uang konsinyasi Rp 3,3 miliar.
Enggak mungkin tidak diberikan ke Idris," tutur Khairul.
"Tapi yang terpenting sudah sama-sama ikhlas dan berdamai," lanjutnya.
Untuk detail pembagian antara Mat Solar dan Idris, Khairul tak menjelaskan lebih rinci.
Hanya saja Khairul bisa memastikan Mat Solar akan mendapat bagian lebih dari 50 persen dari Rp 3,3 miliar.
"Rasanya kalau (buat Idris), 50 persen enggak sampai. Kalau presentase saya kurang paham dan ini sangat ditutup. Tapi pasti di bawah itu, tidak mungkin 50 persen," tutur Khairul.
Sengketa ini bermula dari kesalahan pencatatan administrasi yang baru terungkap pada Desember 2019.
Akibatnya, hingga akhir hayatnya, Mat Solar belum bisa menerima kompensasi atas tanah yang telah diambil alih untuk pembangunan jalan tol.
Mat Solar meninggal dunia pada 17 Maret 2025, sebelum haknya atas tanah tersebut benar-benar bisa diperjuangkan.
Hak yang diperjuangkan mendiang Mat Solar dalam jangka waktu lama ini pun akhirnya membuahkan hasil baru-baru ini.
Sengketa tanah milik mendiang Mat Solar akhirnya berakhir dengan perdamaian.
Kesepakatan dicapai setelah negosiasi digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.
Kronologi Lengkap Ganti Rugi Tanah Milik Mat Solar Berakhir Damai
Diketahui, kasus ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang terimbas pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere sempat jadi sorotan.
Ternyata uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.
Pihak Mat Solar dengan dibantu Rieke Diah Pitaloka pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.
Hingga akhirnya berakhir damai pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan instagramnya membeberkan kronologi lengkap hasil akhir kasus ini.
Berikut rangkuman kronologi lengkapnya.
Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 11:30 WIB, sidang gugatan antara Hj. Nasrullah dan Hj. Idris digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak.
Sidang dihadiri oleh pihak penggugat, yaitu Mas Idham dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PT Cinere Serpong Jaya, dan Badan Pertanahan Nasional.
Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat, Hj. Idris, tidak hadir.
Masih pada hari yang sama, pukul 11:00 WIB, berlangsung agenda mediasi antara PT Cinere Serpong Jaya dan pihak Hj. Idris di kantor kuasa hukum Hj. Idris.
Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.
Hasil dari mediasi ini cukup positif, karena pihak Hj. Idris menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak alm. Hj. Nasrullah.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keesokan harinya, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13:00 WIB, kedua belah pihak kembali bertemu untuk menandatangani akta perdamaian di hadapan Notaris Ririn Merdiani, SH.
Pertemuan ini dihadiri oleh pihak Hj. Nasrullah, yang diwakili oleh ahli warisnya, Idham, beserta kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak Hj. Idris dan perwakilan dari PT Cinere Serpong Jaya juga turut hadir.
Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya berlarut-larut akhirnya mencapai titik terang dengan jalur damai.