WSBP Penuhi Hak Kreditur lewat Private Placement Tahap 4
kumparanBISNIS March 24, 2025 12:40 PM
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah mengumumkan rencana aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (PMTHMETD) atau Private Placement Tahap 4 dengan menerbitkan saham baru seri C sebanyak 751,47 juta saham yang ditargetkan terlaksana pada 26 Maret 2025.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban WSBP dalam memenuhi hak-hak kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi).
Private Placement Tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
“Kami menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam restrukturisasi. Melalui Private Placement, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujar Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP.
Pelaksanaan aksi korporasi ini telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur guna memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan. Pencatatan saham hasil Private Placement akan dilakukan pada 27 Maret 2025, disusul dengan pengumuman hasil pelaksanaan pada 8 April 2025.
Selain Private Placement, WSBP juga telah mengalokasikan kas perusahaan untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5 yang akan dilaksanakan tepat waktu pada 25 Maret 2025 mendatang.
CFADS akan dibagikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche A & B Perjanjian Perdamaian, yaitu kreditur perbankan, kreditur pemegang obligasi, dan kreditur dagang (vendor). Sejak Maret 2023, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS sebanyak 4 tahap dengan total nilai yang dibayarkan kepada kreditur sebesar Rp320,85 miliar.
“Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, namun merupakan kewajiban yang harus kami jalankan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Fandy.
WSBP terus menunjukkan konsistensinya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada seluruh kreditur, sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan penerapan manajemen risiko yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Melalui penyelesaian kewajiban ini, WSBP meyakini dapat menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan usaha, sekaligus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.