Tanggapi soal Royalti dan Direct Licensing, Ariel Minta Pemerintah Turun Tangan
kumparanHITS March 24, 2025 12:40 PM
Ariel NOAH memberikan tanggapan soal permintaan pembayaran royalti yang dibebankan kepada penyanyi dan direct licensing lewat unggahan di akun Instagramnya pada Minggu (23/3).
Menurut Ariel NOAH, soal permintaan pembayaran royalti yang dibebankan kepada penyanyi, bukan ke pihak penyelenggara sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta. "Walaupun ada yang mengatakan itu tidak jelas siapa yang harus bayar," kata Ariel.
Namun, Ariel mengatakan, proses yang berjalan selama ini adalah penyelenggara acara yang melakukan pembayaran royalti terkait penampilan seorang musisi di suatu acara. "Aturan ini juga yang umum dipraktikkan di industri musik seluruh dunia," tuturnya.
Ariel juga memberikan tanggapan mengenai dua pasal di Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap saling bertentangan, yakni Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5).
Pasal 9 mengatur bahwa penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta adalah pelanggaran. Sementara Pasal 23 memperbolehkan penggunaan komersial tanpa izin asal membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Karena sifatnya yang massal ini, maka diatur Pasal 9 menjelaskan harus ada izin. Pasal 23 menjelaskan bagaimana cara mendapatkan izinnya," ucap Ariel.
Ariel NOAH menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ariel NOAH menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ariel NOAH soal Direct Licensing

Berkaitan dengan hal itu, Ariel NOAH mengatakan sudah umum bagi penyanyi untuk menyanyikan langsung sebuah lagu dalam suatu acara. Untuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu, kata Ariel, seperti yang diatur di Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta, yakni melalui LMK.
"Apalagi untuk para penyanyi original atau penyanyi yang pertama kali menyanyikan lagu itu, yang memang lagu itu pertama kali terdengar ke publik melalui suara mereka. Sudah terbiasa bagi mereka melaksanakan mekanisme Pasal 23 itu," ujar Ariel.
Terkait direct licensing, Ariel NOAH mengatakan hal itu muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka.
Kekecewaan itu, menurut Ariel, mulai dari laporan yang dirasa kurang detail hingga mekanisme terkait pengurusan royalti yang dirasa masih primitif. "Tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya," ucapnya.
Penampilan Ariel NOAH saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Ariel NOAH saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ariel menyatakan persoalan terkait royalti tidak hanya dirasakan oleh para pencipta lagu, tetapi juga elemen lain yang terlibat di industri musik Indonesia, seperti para promotor pertunjukan. Persoalan itu, lanjut Ariel, mendorong sejumlah pencipta untuk melakukan direct licensing.
Direct licensing adalah sistem pembagian royalti di mana pencipta lagu bisa berdiskusi langsung dengan pengguna hak cipta. Dengan sistem ini, seorang penyanyi bisa langsung membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa perantara LMK.
"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," ujar Ariel.