Pakar Usul Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata atau Pidana Saat Bela Klien, Komisi III DPR Setuju
Hasanudin Aco March 24, 2025 02:34 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Juniver Girsang mengusulkan agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya membela klien.

Sebab advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
 
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan," ucap Juniver. 

Menurutnya hal itu penting sekali dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana.

Sebab hal ini bagian dari hukum acara itu sendiri. 

"Kalau ada yang mengatakan ada di UU Advokat? Eh sorry faktanya, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi," ucapnya.

Juniver menjelaskan saat ini pihaknya tengah menangani lima orang advokat yang dipidanakan dan digugat secara perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.  

"Kita sedang menangani ada lima advokat dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokkan supaya berkasnya tidak jalan, diproses," ujarnya. 

Merespons pernyataan Juniver, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman selaku pimpinan rapat menyambut baik usulan tersebut. 

"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati gak kawan-kawan?" tanya Habiburrokhman.

"Sepakat," jawab peserta rapat. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.