YLPK Jatim Bantah Isu Asbes Berbahaya: Tidak Ditemukan Risiko Asbestosis
kumparanNEWS March 24, 2025 03:42 PM
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) telah melakukan pengawasan dan pembuktian langsung terkait isu serat asbes sebagai penyebab penyakit asbestosis. Pengawasan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa framing pemberitaan di berbagai media cetak maupun online tersebut tidak terbukti kebenarannya, sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terkait dampak asbes terhadap kesehatan.
YLPK Jatim melakukan penelitian terhadap 100 responden dari 31 Kecamatan di Surabaya dengan mengambil sampel di 17 kecamatan dan di 18 kelurahan. Hasilnya, bahan serat asbes tidak berpengaruh negatif atau berbahaya terhadap kesehatan manusia. Produk serat asbes bahkan aman digunakan hingga 30 tahun sebagai atap dan plafon rumah tinggal.
YLPK Jatim juga telah melakukan eksperimen pengujian paparan serat asbes di udara dari 6 titik lokasi. Hasil pengambilan sampel udara masih terbilang aman, yakni di bawah 0,1 NAB (Nilai Ambang Batas), sesuai dengan Permenaker Nomor: 5 Tahun 2018, dan menggunakan metode SNI 16-7059-2004 dengan identifikasi serat asbes putih Chrysotile (+) sesuai Laporan Hasil Uji Nomor 035/LAB/03/2025 pada 14 Maret 2025 oleh Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Hasil yang dilakukan oleh Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tersebut juga tidak jauh beda dengan hasil yang ditemukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kerja.
Hasil pengukuran kadar asbes pada 7 titik lokasi penelitian masih di bawah 0,1 NAB yang sesuai dalam Permenaker RI Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, sebagaimana Laporan Hasil Pengujian kadar Debu Total Lingkungan Kerja Nomor: LHU.0013/II/2025, tertanggal 07 Maret 2025.
Pengambilan sampel udara di 13 titik tersebut dilakukan di Halaman Parkir Museum NU Surabaya pada 26 Februari 2025, serta disaksikan oleh Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur, NGO lingkungan dan NGO kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 yang mengatur pengawasan peredaran barang dan/atau jasa yang beredar di tengah masyarakat.
Press conference Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) terkait isu serat asbes sebagai penyebab penyakit asbestosis. Foto: YLPK Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Press conference Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) terkait isu serat asbes sebagai penyebab penyakit asbestosis. Foto: YLPK Jatim
Penelitian ini dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan dan Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
YLPK Jatim berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan serat asbes, sebagai salah satu hak normatif konsumen yang ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), bahwa salah-satu hak normatif konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Produsen Asbes dan dilanjutkan penelitian kepada 100 responden serta dilakukan pengujian di 2 laboratorium, YLPK Jatim menyatakan bahwa produk serat asbes putih Chrysotile tidak terbukti dapat menyebabkan penyakit asbestosis sebagaimana framing pemberitaan isu negatif bagi kesehatan tentang penggunaan produk serat asbes.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.