Masa Penahanan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pemerasan Diperpanjang 40 Hari
kumparanHITS March 24, 2025 03:42 PM
Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Nikita Mirzani berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi telah menetapkan satu tersangka lain yakni Mail Syahputra, yang merupakan asisten Nikita.
"Penyidik telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM sejak tanggal 24 Maret hingga tanggal 2 Mei atau 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/3).
Perbesar
Artis Nikita Mirzani Tebar Senyum saat Ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani
Menurut Ade Ary, perpanjangan masa penahanan merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan oleh pihak berwajib dalam penanganan perkara. Hal itu sudah diatur secara hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan," tuturnya.
Setelah memperpanjang penahanan, penyidik terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Pendalaman itu dilakukan untuk memperkuat bukti sehingga berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," ucap Ade Ary.
Perbesar
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi lalu mendalami laporan tersebut, hingga akhirnya menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka. Setelah itu, polisi menahan keduanya pada 4 Maret 2025.
Nikita dan Mail diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.