Pemerintah Bakal Penjarakan Pengusaha yang Sunat Beras 5 Kg Jadi 4 Kg
kumparanBISNIS March 24, 2025 04:22 PM
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bakal penjarakan pengusaha nakal yang sengaja mengurangi timbangan beras kemasan 5 kilogram (kg) menjadi 4 kg.
Arief menambahkan, Satgas Pangan bakal terus melakukan pemeriksaan terhadap produk beras 5 kg yang disunat menjadi 4 kg di pasaran ini.
"Tadi Pak Menko [pangan] ya, Pak Menko sampaikan dipenjarakan aja kalau yang ngurang-ngurangin timbangan beras apa. Pak Menko ya," ucap ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3).
Mantan direktur utama Food Station ini bilang khusus untuk kemasan produk beras dari Bulog 5 kg dipastikan tidak ada pengurangan.
Instruksi untuk menjebloskan pelaku usaha nakal ini usai sebelumnya Kemendag menerima informasi adanya kecurangan pengusaha beras yang menyunat beras kemasan 5 kg menjadi 4 kg.
Kemendag pun akan memperketat pengawasan terkait hal ini dan terus dilakukan di seluruh daerah Indonesia.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan saat ini kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian.
Stok beras di Gudang Bulog Pekandangan Kabupaten Indramayu (31/5/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok beras di Gudang Bulog Pekandangan Kabupaten Indramayu (31/5/2024). Foto: kumparan
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Moga menjelaskan, pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga juga mengungkap 9 pengusaha beras yang menyunat takaran beras. Sembilan pengusaha tersebut berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, Kemendag juga sudah melaksanakan sanksi administratif terhadap sembilan pengusaha beras tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.