UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI: Kami Hormati Setiap Proses Hukum
Suci BangunDS March 24, 2025 05:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menanggapi soal gugatan terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, revisi UU TNI digugat oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Brigjen Kristomei mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait gugatan itu. 

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapuspen, Senin (24/3/2025). 

Kristomei menegaskan, TNI fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi.

TNI memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. 

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya. 

Diketahui, terdapat sembilan Mahasiswa UI yang melayangkan gugatan kepada MK terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.

Dua di antaranya menjadi kuasa hukum dari para mahasiswa ini, termasuk Rizal sendiri.

Pihaknya melihat adanya kecacatan pembentukan peraturan perundang-undangan a quo dalam UU TNI ini.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk menggugat uji formil UU TNI ke MK.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) dikutip dari Kompas.com

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. 

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya. 

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," ucap Rizal.

Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI. 

Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. 

Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Dalam kesempatan yang berbeda, Rizal menyebut, pemerintah telah kelewatan batas dalam mempermainkan rakyat. 

Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.

Namun, nyatanya berbagai aksi demonstrasi dan suara masyarakat sipil tak didengar oleh pemerintah hingga RUU TNI ini resmi disahkan menjadi UU TNI.

"Disini kami ingin menunjukkan, bahwasanya pemerintah ini sudah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat."

"Mulai dari aksi  dan apapun itu yang telah kita perjuangkan sebagai rakyat Indonesia dan dari berbagai lapisan masyarakat sipil tidak didengar," kata Rizal, Senin (24/3/2025) dikutip dari YouTube KompasTV. 

(Milani/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.