Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pemilik Klinik kecantikan, Irene Kamaludin, polisikan Miss Indonesia Favorit 2014 berinisial DJ atas dugaan tindak intimidasi. Didampingi kuasa hukumnya, Irene Kamaludin menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan Finalis Miss Indonesia 2014 tersebut.
Irene Kamaludin melaporkan Miss Indonesia 2014 berinisial DJ dengan beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait melawan hukum dan memasuki ruangan tanpa izin.
“Hari ini 24 Maret 2025 kita baru saja memasukan laporan kepolisian melalui SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 170 juncto 335 juncto 167 KUHP,” ujar kuasa hukum Irene Kamaludin, Rafly Pagar Bumi ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
Akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan DJ, Irene Kamaludin disebut mengalami kerugian. Padahal awalnya mereka menjalin kerjasama yang baik untuk sebuah bisnis kecantikan.
“Kejadian itu yang mengakibatkan kerugian pada klien kami atau kepada ibu Irene yang nama terlapornya inisial DJ. Konon katanya yang terlapor ini dulu 2014 Miss Indonesia dan termasuk kategori Miss Favorit,” terang Rafly Pagar Alam.
Terkait kronologi kerjasama mereka, awalnya Irene Kamaludin dan DJ menjalin kerjasama yang baik. Akan tetapi di tengah kerjasama tersebut, DJ menarik mesin klinik kecantikan yang dipergunakan di tempat Irene Kamaludin.
“Klien kami dengan DJ ini saling kerjasama dengan itikad baik cuma belakangan dalam perjalanan baru baru indikasi DJ kelihatan,” kata tim kuasa hukum Irene Kamaludin, Alloys Ferdinand.
“Tanpa ada suatu pemberitahuan dan omongan tiba-tiba DJ menarik seluruh mesin-mesin yang ada di ruko milik klien kami,” terangnya.
Aksi tersebut ternyata berbuntut panjang dimana DJ justru mensomasi Irene Kamaludin. DJ meminta agar Irene Kamaludin membayar ganti rugi sebesar Rp800 juta.
Padahal, dalam perjanjian bisnis antara Irene Kamaludin dan DJ disepakati. Dalam perjanjian tersebut barang siapa yang memutus kerjasama maka akan dikenakan sanksi denda Rp300 juta.
“Ini berimbas pada klien kami disomasi untuk diminta ganti kerugian. Kalau mau mengerucut ke perjanjian, siapa yang memutus, maka dia diberi sanksi membayar kerugian Rp300 juta,” terangnya.