Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka
Febri Prasetyo March 25, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara terbuka.

Namun, Hinca menyebut saat ini Komisi III DPR belum membahas revisi UU Polri. Pihaknya tengah fokus membahas revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Hinca memastikan pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.

Dia mencotohkan pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR. Dia mengklaim bahwa pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.

"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama," ungkap Hinca.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

"Belum ada (Surpres RUU Polri)," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.