TIMESINDONESIA, LOMBOK TIMUR – Kabar baik bagi perangkat desa di Kabupaten Lombok Timur. Kini, mereka akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, yang berkomitmen memastikan perangkat desa mendapatkan hak perlindungan saat bekerja.
Hal ini sesuai disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah bahwa perluasan perlindungan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kami siap memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Lombok Timur sesuai amanah UU SJSN. Sejauh ini, kami sudah membayarkan manfaat sebesar Rp 6 miliar untuk 463 peserta," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (24/3/2025).
Melalui kerja sama ini, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai lembaga kemasyarakatan desa—termasuk staf, operator, Pekemit, RT, Linmas, dan Kader Posyandu—akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perluasan perlindungan ke pemerintahan desa akan dimulai tahun ini, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah," tambah Yohan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman menjelaskan, bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menyusun mekanisme pembayaran iuran yang efektif agar perangkat desa dapat terdaftar sebagai peserta aktif.
"Pada pertemuan tadi kami mencari pola pembayaran yang cepat, mudah, dan tepat agar semua perangkat desa bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial," jelasnya.
Dukungan Regulasi untuk Kesejahteraan Perangkat Desa
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi perangkat desa.
"Dengan perlindungan ini, hak mereka dapat terpenuhi, dan kesejahteraan mereka pun meningkat," tegasnya.
Dengan adanya langkah ini, perangkat desa di Lombok Timur kini dapat bekerja dengan lebih tenang, karena mereka mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. Hal ini sebagai langkah maju untuk kesejahteraan para abdi desa.
"Yang menjadi hak mereka dapat ditunaikan untuk peningkatan kesejahteraan mereka," tutupnya. (*)