TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Polsek Medan Area berhasil menangkap tiga orang pelaku aksi tawuran di Jalan Halat, pada Selasa (18/3/ 2025) kemarin.
Peristiwa kejadian itu, kedua kelompok Gank Yakni Makmur Brother Hood dan LAMADA (Lapangan Masuk Dalam) janjian untuk berjumpa di Jalan Halat.
Kapolsek Medan Area , AKP Himawan mengatakan satu pelaku Mhd Rizky Zahran mengajak rekannya yakni Muhammad Andre dan Ananda Firman Syahputra yang tergabung di kelompok Makmur Brother Hood untuk berkumpul di jalan makmur tepatnya di salah satu kuburan.
"Ketiganya menyusun strategi dan menyiapkan alat senjata tajam (Sajam) yang akan dipergunakan untuk tawuran,"kata AKP Himawan,Senin (24/3/2025).
Kedua kelompok Gank bertemu di Jalan halat depan jalan makmur kel. pasar merah timur. kemudian sekira pukul 04,30 WIB, Pihak lawan datang mengarah ke jalan makmur untuk melakukan tawuran, dan terjadilah saling serang antara pihak Makmur Brother Hood dengan Lamada.
Dalam tawuran tersebut pihak Makmur Brother hood diserang dan mengalami kalah dan kembali ke dalam Jalan makmur untuk menyelamatkan diri.
Selanjutnya, dari Jalan Makmur ketiga terlapor mendengar suara jatuh sepeda motor dan kembali menuju jalan halat.
"Melihat satu unit sepeda motor terjatuh dibadan jalan yang dikendarai dua orang dan melakukan penganiyaan secara bersama sama dan mengakibatkan korban Disgo Willis Luka berat dan dirawat di rumah sakit,"ujarnya.
Menurutnya, AKP Himawan pelaku M Rizky Zahran dalam aksi tawuran berperan sebagai orang yang mengumpulkan peserta aksi tawuran memalui pesan Instagram ke masing masing anggota Makmur Brother Hood.
"untuk berkumpul dan setelah berkumpul menyusun strategi, siapa yang diserang dan juga alat /senjata tajam apa yang dipergunakan nantinya saat tawuran,"ungkapnya.
Satu Pelaku tersangka Muhammad Andre dalam setiap kali aksi tawuran berperan sebagai pemukul lawan pada saat tawuran nantinya dan masuk kedalam kelompok anggota Makmur Brother Hood,
"Pelaku melakukan penganiayaan yaitu menunjang punggung korban DISGO WILLIS sebanyak satu kali dan memukul punggung korban sebanyak tiga kali
Sementara itu, pelaku Ananda Firman Syahputra dalam setiap kali aksi tawuran berperan sebagai pemukul lawan dan juga mendokumentasikan setiap kegiatan tawuran dan membuat rekaman kegiatan serta mengirimkan ke media sosial untuk di publikasikan.
Petugas personil berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Kelo Gank Makmur Brother Hood dan Dua senjata tajam, Dua unit Handphone.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 170 jo 351 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, kedua kelompok Antar Gank Makmur Brother Hood dan LAMADA (Lapangan Masuk Dalam) sudah melakukan aksi Tawuran pada saat puasa pertama.
Pada saat Tawuran pertama tidak menyebabkan korban, sehingga tawuran yang kedua kali baru menyebabkan terjadinya salah satu korban kritis
(cr9/www.tribun-medan.com).