TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan perusahaan ride hailing (operator transportasi online) seperti Gojek dan Grab ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait jumlah Bantuan Hari Raya (BHR) yang mereka terima.
Jumlah BHR yang mereka terima dinilai tidak sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
SPAI diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Usai menerima aduan dan laporan mereka, Noel, sapaan akrab Immanuel, mengatakan bahwa laporan yang pihaknya terima dari SPAI berbasis data.
Dari laporan yang ia terima, ada driver ojol yang dalam setahun bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 93 juta, hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu.
"Masak cuma Rp 50 ribu? Tega banget sih. Mereka enggak minta jatah THR-nya komisaris dan direkturnya kok."
"Tuntutan mereka itu rasional. Jangan sampai segitunya banget. Tega amat sih gitu," kata Noel ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Noel mengatakan akan meminta klarifikasi para aplikator terkait dengan aduan yang ia terima dari SPAI. "Nanti kami akan coba, biar imbang, kami akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital," ujarnya.
Ditemui di tempat sama, Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa ada diskriminasi dalam pembagian BHR bagi driver ojol.
Ia menyebut driver ojol yang memiliki penghasilan Rp 90 juta dalam setahun hanya mendapatkan BHR Rp 50 ribu, tidaklah manusiawi.
Lily menyebut ada 800 aduan yang pihaknya terima dan ini semua langsung diserahkan ke posko pengaduan THR milik Kemnaker.
"Pak Wamen sih janji dalam waktu secepatnya, sebelum Lebaran, ini laporannya diproses. Laporan yang ada di kami saat ini ada 800, itu kami serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera diproses," kata Lily.