Balon Udara Bahayakan Penerbangan, Airnav Ingatkan Masyarakat Ini
GH News March 25, 2025 07:05 PM

AirNav Indonesia mewanti-wanti masyarakat akan bahaya balon udara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Pasalnya kegiatan menerbangkan balon udara dilakukan oleh masyarakat pada masa libur lebaran.

Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, menyebutkan insiden gangguan penerbangan akibat balon udara liar masih kerap terjadi pada wilayah yang menyelenggarakan festival balon udara. Gangguan tersebut berupa penerbangan balon udara yang mencapai ketinggian pasa level 330 meter, di mana ketinggian tersebut merupakan jalur pesawat udara melintas.

"Pada 2024, kami mendapatkan lebih dari 50 laporan balon udara, dan beberapa laporan itu ketinggiannya sangat signifikan. Jadi di atas level 330 m, 370 m. Sehingga ini merupakan melewati jalur pesawat udara dan ini merupakan hal yang sangat berbahaya bagi penerbangan," katanya di Loko Cafe Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Untuk tahun ini, Setio mengatakan AirNav Indonesia telah memetakan 2 lokasi festival balon udara di Wonosobo dan Kertek, Jawa Tengah, dan Pekalongan. Hal ini agar penerbangan balon udara lebih terkontrol.

Dua lokasi tersebut juga karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

"Tapi berdasarkan data kami, justru di festival itu biasanya balon udara liar malah lebih terkendali," katanya.

Setio menambahkan bagi masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara memiliki sejumlah syarat diantaranya yakni balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, harus memiliki minimal 3 tali tambatan, talinya dilengkapi oleh panji-panji agar dapat terlihat.

Kemudian, jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari 1, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m, tinggi balon udara maksimal 4 meter, dan batas maximum menerbangkan balon udara yakni 150 meter.

Sementara itu, Airnav melakukan pencegahan balon liar dengan melaksanakan koordinasi secara intensif dengan stakeholder (Kantor Cabang, Pemda, Otband, Komunitas Balon Udara, APH), melakukan promosi melalui Poster dan Flyer tentang bahaya melepaskan balon ke udara tanpa di tambatkan ke lingkungan sekolah, pesantren, dan lain sebagainya.

Kemudian, membuat video tentang bahaya melepaskan balon ke udara tanpa di tambatkan, menyebarluaskan poster dan video tentang bahaya melepaskan balon ke Udara tanpa di tambatkan melalui media sosial Airnav, Airlines, Pemda, Otband, Komunitas Balon Udara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.