SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota mengungkap 24 kasus kriminalitas dan menangkap 38 orang tersangka, selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar mulai 26 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025.
Sebanyak 24 kasus yang diungkap yaitu perjudian 4 kasus dan 12 tersangka, bahan peledak petasan 6 kasus serta 10 tersangka, narkoba 6 kasus dengan 7 tersangka, prostitusi 2 kasus dan 2 tersangka, pornografi 1 kasus 1 tersangka dan miras 5 kasus 6 tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan jika dari sejumlah pengungkapan itu, yang paling menjadi perhatian, yaitu, kasus bahan peledak petasan.
Karena, sebelumnya, sering terjadi musibah akibat ledakan bahan peledak petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kasus bahan peledak ini kami garisbawahi. Karena, sebelumnya banyak kejadian bahan petasan meledak sendiri dan menimbulkan korban jiwa," kata Titus di Mapolres Blitar Kota, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, biasanya masyarakat belajar membuat bahan peledak petasan secara otodidak, tanpa memiliki sertifikasi.
Akibatnya, sering terjadi peristiwa ledakan dari bahan petasan saat dalam proses produksi.
"Penyakit masyarakat ini (bahan peledak petasan) sering kali merugikan masyarakat lainnya. Kasus bahan peledak petasan ini banyak kami ungkap di wilayah Srengat dan Ponggok," ujarnya.
Selain kasus bahan peledak petasan, lanjut Titus, kasus pornografi juga menjadi perhatian saat menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kasus pornografi ini, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang perempuan, DER (21) warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Tersangka melakukan aksi pornografi dengan modus live streaming melalui aplikasi media sosial.
Dari hasil penyelidikan polisi, awalnya tersangka melakukan live di medsos akun Tiktok miliknya.
Setelah mendapatkan penonton sekitar 1000 orang, tersangka mengajak penontonnya berpindah ke aplikasi bernama TEVI dengan akun miliknya.
Selanjutnya tersangka melakukan live streaming secara gratis yang ditonton sebanyak 1300 orang.
Kemudian tersangka mengubah aturan lock star dengan 3 star sehingga penontonnya tersisa 600 orang.
Dengan jumlah penonton itu, tersangka mulai melakukan aksi melepas baju dan celananya.
Menurut Titus, dengan perbuatannya itu, tersangka mendapatkan penghasilan sekitar Rp 414.000 sekali live.
Pendapatan itu, berdasarkan estimasi penghitungan setiap penonton membayar 3 star. Satu star Rp 230 dikali 3 sama dengan Rp 690, dan dikalikan jumlah penonton 600 orang, hasilnya Rp 414.000.
"Pengakuannya, tersangka bisa mendapat penghasilan Rp 62 juta dari live streaming. Tersangka mulai melakukan live streaming sejak Agustus 2024," ujarnya.