“Kami telah memenuhi kewajiban pembayaran melalui CFADS dengan total nilai Rp106,36 miliar, meningkat Rp21,78 miliar dibandingkan tahap sebelumnya. Kami terus berupaya menjalankan komitmen pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan," ujar Fandy Dewanto Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP.
Pembayaran CFADS tahap 5 ini diantaranya mencakup pembayaran kepada kreditur finansial (perbankan) sebesar Rp36,29 miliar, pembayaran kepada kreditur dagang (vendor) yang terdaftar dalam PKPU sebesar Rp66,81 miliar, pembayaran bunga obligasi sebesar Rp3,27 miliar serta pembayaran kepada kreditur finansial lain sebesar Rp33,74 juta.
Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan pembayaran dalam lima tahap yang seluruhnya dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Adapun sumber dana untuk pembayaran ini berasal dari pendapatan usaha, baik dari suplai produk readymix, precast, jasa konstruksi, sewa alat, dan hasil pelelangan asset (asset disposal).
"Kami berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Peningkatan jumlah pembayaran pada tahap kelima ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan," tambahnya.