TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembekalan kepada ASN terkait UU No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengundang Ombudsman Republik Indonesia (RI), untuk memberikan arahan tatakelola yang bersih dan transparan. Selasa (25/03/2025).
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.
"Ini merupakan komitmen saya dengan Mbak Ulfi dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dan saya tidak mau lagi penggunaan anggaran itu tidak berbasis data," ungkap Mas Bupati Rio.
Sementara itu, Mas Rio juga mengungkapkan bahwa saat ini, ia hanya menginginkan Situbondo berkembang, dari visi dan misi Situbondo Naik Kelas tercapai melalui program kerja yang tepat sasaran.
"Makanya saya nanti akan mengadakan audisi bagi para OPD agar selaras dengan apa yang menjadi program kerja Situbondo Naik Kelas," ungkapnya.
Lanjut Bupati Situbondo mengatakan, ini adalah pertama kalinya Pemkab Situbondo dihadiri langsung oleh ketua Ombudsman RI, untuk bekerjasama dan diawasi langsung oleh Ombudsman RI.
"Mungkin baru sekarang ini Situbondo didatangi, dan berani bekerjasama bikin MoU dengan Ombudsman untuk pelayanan publik, dan ini adalah komitmen kita untuk masyarakat," jelas Mas Rio.
Bupati Situbondo Buka Layanan Pengaduan 'RiCall'
Mas Rio juga menyebutkan, bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan publik, ia membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat RiCall untuk masyarakat yang menemukan atau mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat Desa maupun dinas.
"Rio Calling atau di singkat RiCall ini adalah akses langsung kepada saya untuk mendapatakn ikatan emosional antara saya dan Mbak Ulfi dengan masyarakat," paparnya.
Mas Rio juga menjelaskan bahwa ada banyak cara untuk melakukan aduan melalui RiCall tersebut, karena menurutnya kekuasaan itu bukan untuk dimiliki, tapi untuk dikelola.
"Layanan Rio Call atau RiCall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup, saya kira semua tahu nomor saya. Silahkan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal," ujarnya.
Perlu diketahui Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga Negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan maladministrasi.
Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman, yang paling banyak terkait desa dan lembaga peradilan.
"Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada," terangnya.
Najih mengungkapkan bahwa pintu masuk menuju korupsi karena maladministrasi ini terkait dengan pelayanan kepada publik yang tidak maksimal. Dia mencontohkan karena saudaranya, pelayanan diutamakan dan pelayanan tidak berlarut-larut.
Tidak hanya itu, Najih juga menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman. Enam di antaranya yakni penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum.
"Dari 12 jenis maladministrasi, terbanyak yang masuk sebagai aduan ke Ombudsman adalah terkait penundaan berlarut, artinya pelayanan yang lelet. Penundaan berlarut terbanyak, biasanya selesai sehari ini bisa dua atau tiga hari," tambahnya.
Ombudsman Apresiasi Layanan 'RiCall' Bupati Situbondo
Tidak hanya itu, Najih mengapresiasi layanan Ricall (Rio Call) sebagai salah satu bukti optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.
"Kami dukung dan apresiasi layanan RiCall (Rio Call). Ini merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat menerima aduan secara langsung untuk kemudian diselesaikan secara merata dan tepat sasaran," tutur Najih. (*)