Polisi Tangkap 6 Pria Pemerkosa Remaja Perempuan di NTT, 1 Masih Buron
GH News March 26, 2025 04:03 AM

Seorang remaja perempuan di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa oleh 7 orang pria. Enam dari 7 pelaku kini sudah ditangkap.

"Betul (kasus pemerkosaan), tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean dilansir dari detikBali, Rabu (26/3/2025).

Enam tersangka kini telah ditahan di Polres Belu. Sedangkan, satu orang bernama Paul masih menjadi buronan.

Menurutnya, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban berinisial EFM melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Belu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian memeriksa sebanyak tiga saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1-2) dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku ini maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban, kami sudah pulangkannya ke keluarganya di Kupang," ungkap Rio.

Simak selengkapnya di sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.